ILMU Al-JARH
WA AT-TA`DIL
A.
Pengertian
Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Kalimat al jarh wa at-ta’dil merupakan satu dari
kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu al-jarh dan at-ta’dil.
Al-Jarh secara bahasa merupakan
bentuk mashdar dari kata jaraha-yajrah yang berarti luka atau seseorang
membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari
luka itu. Keadaan
luka di sini dalam bentuk fisik maupun non fisik, seperti luka badan terkena
benda tajam sehingga darah mengalir (fisik) atau seperti luka hati karena
mendengar kata-kata yang kasar dari seseorang (non fisik).
Secara Terminologi, al-jarh berarti
munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau
mencacatkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur
riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya. Al-Jazari mengemukakan defenisi
lain tentang definisi al-jarh yaitu Suatu sifat yang apabila terdapat
(melekat) pada periwayat hadis atau saksi, maka perkataannya tidak dapat
diterima dan batal beramal dengannya. Nur ad-Din ‘Itar mendefinisikan al-Jarh
adalah Kecacatan yang terdapat pada perawi hadis yang meruntuhkan atau
mencedrai keadilan perawi atau dhabitnya. Dari tiga defenisi yang
dikemukakan di atas, dapat memberikan gambaran tentang pengertian al-jarh,
sekalipun redaksi di antara ketiganya berbeda, namun menurut hemat penulis
ketiganya ternyata memberikan pengertian yang sama, yaitu terdapatnya
sifat-sifat yang jelek (tercela) pada diri periwayat yang menyebabkan hadisnya
tidak dapat diterima.
Adapun kata at-ta`dil berasal
dari kata al-‘adalah dari bentuk masdar ‘addala yang
artinya mengemukakan sifat-sifat baik (adil) yang dimiliki seseorang. Kata at-ta`dil
secara etimologi berarti tazkiyyah yaitu membersihkan atau memberi
rekomendasi.
Kemudian, pengerttian al-adl secara etimologi
berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus. Orang adil
berarti orang yang diterima kesaksiannya.
Adapun secara terminologi, Al-adl berarti orang
yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperwiraannya.
dijelaskan oleh ‘Ajjaj al-Khatib
adalah Seseorang yang tidak terlihat pada dirinya sesuatu yang merusak
urusan agama dan muruahnya.
Menurut Hasbi as-Siddiqi definisi ta`dil
adalah Mengakui keadilan seseorang, kedhabitan dan kepercayaannya.
Pengertian al-‘adl sebagai tazkiyyah
yang didefinisikan oleh ‘Ajjaj al-Khatib juga sama dengan pengertiannya Nur
ad-Din ‘Itar. Maka al-jarh wa at-ta`dil adalah pengungkapan keadaan
periwayat tentang sifat-sifatnya yang tercela dan terpuji sehingga dapat
diambil keputusan apakah riwayat yang disampaikan itu dapat diterima atau
ditolak. Pengetahuan tentang pembahasan ini disebut dengan istilah ‘ilmu
al-jarh wa at-ta`dil.
Dengan
demekian, Ilmu Al-jarh wa at-ta'dil berarti Ilmu yang
membahas hal ihwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa
ahli, ilmu al-jarh wa at-ta'dil merupakan suatu materi pembahasan dari cabang
ilmu hadis yang membahas cacat atau adilnya seorang yang meriwayatkan hadis
yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi hadisnya.
B.
Perkembangan
Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Jika kita lihat penjelasan tentang
“urgensi” sanad dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa al-jarh wa al-ta’dil sudah
ada sejak awal kemunculan Islam. Ilmu al-jarh wa al-ta’dil muncul
bersamaan dengan munculnya periwayatan di dalam Islam. Karena mengetahui
riwayat-riwayat harus lewat perawinya. Pengetahuan itu dapat memungkinkan
seorang ulama untuk menghukumi, apakah mereka itu jujur atau berdusta.
Sehingga, mereka mampu untuk membedakan riwayat yang dapat diterima (maqbul)
dari yang tertolak (mardud). Oleh karena itu, mereka mempertanyakan
tentang perawi, melihat dengan cermat seluruh sisi hidup mereka dan membahasnya
secara kritis sampai mereka tahu siapa yang paling baik hafalannya dan yang
palling mujalasah (pergaulan dalam menunut hadits)nya dari yang paling jelek.
Perlu dijelaskan bahwa jarh wa
ta’dil bukanlah termasuk ghibah yang dilarang, bahkan para ulama
mengategorikannya sebagai nasehat dalam agama. Lebih dari itu dasar al-jarh
wa al-ta’dil sendiri sudah digariskan oleh Allah dalam al-Qur’an maupun
sunnah Nabi, diantaranya dalam surat al-Hujurat ayat 49 dijelaskan bahwa Allah
memerintahkan agar kita tidak mengambil riwayat-riwayat yang datang dari orang
fasiq dan tidak tsiqot. Allah juga mencerca orang-orang munafiq dan kafir dalam
berbagai ayat, sebagaimana juga Allah “bersikap adil” (melakukan ta’dil)
terhadap para shahabat dan memuji mereka di dalam kitab-Nya, seperti dalam QS.
Ali Imran ayat 110.
Hadits menjelaskan bolehnya
melakukan jarh wa ta’dil yaitu seperti sabda Rasulullah SAW kepada orang
laki-laki; “(dan) itu seburuk-buruk saudara ditengah-tengah keluarganya”
(HR. Bukhori) .
Oleh karena itu, para ulama membolehkan
jarh wa ta’dil untuk menjaga syariat/agama ini, bukan untuk mencela
menusia. Dan sebagaimana dibolehkan jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun
juga diperbolehkan, bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah
agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
Al-jarh dan at-ta’dil dalam ilmu
hadits menjadi berkembang di kalangan shahabat, tabi’in, dan para ulama
setelahnya hingga saat ini karena takut pada apa yang diperingatkan Rasulullah
SAW: “aka nada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang menceritakan
hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian
mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (Muqaddimah
Shahih Muslim)
Dari sini, kemudian berkembanglah
konsep al-jarh wa al-ta’dil, khususnya dalam periwayatan hadits Nabi
SAW. Lalu, para shahabat, seperti Abu Bakar, Umar, Zaid ibn Tsabit, dan yang
lainnya bersikap hati-hati dalam menerima riwayat dari para perawi, seperti
yang pernah disinggung pada bagian sebelumnya.
Berikut ini disajikan gambaran singkat sejarah Al-Jarh wa
at ta'dil, ditekankan pada format aktivitis kritik, objek kritik, dan
kecenderungan pertimbangan hasilnya.
1.
Sejarah Al-jarh wa at-ta'dil dimasa nabi
Motif kritik pemberitaan hadist bercorak konfirmasi.
Klarifikasi dan upaya memperoleh testimoni yang target akhirnya menhuji
validitas keterpercayaan berita. Kritik bermotif konfirmasi, yakni upaya
menjaga kebenaran dan keabsahan berita, antara lain terbaca pada kronologis
kejadian yang diriwayatkan oleh abu Buraidhah tentang seorang pria yang
tertolak pinangannya untuk mempersunting wanita Banu Laits.
Kritik bermotif klarifikasi, yakni penyelarasan dan
mencari penjelasan lebih kongkrit, kemudian motif kritik lain menyerupai upaya
testmoni yakni mengusahakan kesaksian dan pembuktian atas sesuatu yang
tersinyalir diperbuat oleh nabi SAW. Dan motif kritik pemberitaan (matan
hadist) untuk tujuan esensi faktanya dilaksanakan dengan tekhnik investigasi
(penyelidikan) dilokasi kejadian, bertemu langsung dengan subjek narasumber
berita serta melibatkan peran aktif pribadi nabi atau rasul SAW.
2.
Sejarah al-jarh wa at-ta'dil pada periode sahabat.
Proses transfer (Pengoperan) informasi hadist dikalangan
sesama sahabat nabi cukup berbekal kewaspadaan terhadap kadar akurasi
pemberitaan. Kesalahan tidak disengaja, salah mempersepsi fakta, dan kekeliruan
bentuk lain karena gangguan indra pengamatan adalah hal yang manusiawi. Faktor
luar yang diduga memperbesar kelemahan tersebut adalah : Kelangkaan naskah
penghimpun notasi hadist, kurang tersosialisasinya aktifitas pencatatan hadist.
Skala kesalahan dalam proses pemberitaan hadist pada
periode sahabat cepat terlokalisir dan tereleminir, karena adanya tradisi
saling menegur dan mengingatkan.
Tradisi kritik esensi matan hadist dilingkungan sahabat,
selain menerapkan kaidah muqaronah antar riwayat berlaku juga
kaidah mu'aradah. Metode muqaronah merupakan perbandingan antar riwayat
dari sesama sahabat. Sedangkan metode mu'arodah merupakan pencocokan konsep
yang menjadi muatan pokok setiap matan hadist, agar tetap terpelihara
keselarasan antar konsep dengan hadist lain dan dengan dalil syari'at yang
lain.
Jadi, Dapat disimpulkan bahwa metode kritik hadist pada
periode sahabat ditekankan pada objek esensi matan hadist, dengan kaidah
muqaronah antar riwayat dan mu;arodah. Pasca kritik tidak muncul reaksi
negatif, hanya sekedar tawaquf (sadar) menerima kenyataan atau menerima koreksi
pemberitaan. Dengan demikian mekanisme kritik lebih didasarkan pada tujuan
meluruskan pemberitaan yang mempertaruhkan nabi atu rasul dan mengkondisikan
wawasan keislaman yang ta'at asas.
3. Sejrah Al-Jarh wa'at ta'dil
pada periode muhaddisin
Fakta pemalsuan hadist-hadist palsu membangkitkan
kesadaran muhaddisin untuk melembagakan sanad sebagai alat kontrol
periwayatan hadist sekaligus mencermati kecenderungan sikap keagamaan dan
politik orang perorang yang menjadi mata rantai riwayat itu. Upaya mewaspadai
hadist tersebut telah berlangsung pada periode kehidupan sahabat kecil, yakni
mereka yang masih berada di tengah-tengah umat hingga sekitar tahun 70-80
Hijriah.
Dalam rangka mengimbangi pelembagaan sanad, maka lahirlah
kegiatan Jarh ta'dil (mencermati kecacatan pribadi perawi dan
keterpujiannya). Biodata pribadi periwayat hadist yang ditelusuri meliputi:
Data kelahiran dan wafatnya, tempat tinggal, mobilitas dalam studi hadist, nama
guru dan murid yang diasuh, penilaian kritikus tentang integritas keagamaan
atau indikasi tersangkut paham bid'ah, kadar ketahanan hapalan dan bukti
kepemilikan notasi hadist dan penetapan peringkat profesi kehadisannya.
Kegiatan Jarh ta'dil menurut pengamatan Al-Dzahabi (w.784 H) telah melibatkan
715 kritikus.
C. Manfaat Ilmu al-Jarh Wa at-Ta`dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil bermanfaat
untuk menetapkan apakah periwayatan seoranng rawi itu dapat diterima atau harus
ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai
seoranng rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang
rawi dipuji sebagai seorang adil, niscaya periwatannya diterima, selama
syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits terpenuhi.
Jika kita tidak mengetahui benar
atau salahnya sebuah riwayat, kita akan mencampuradukkan antara hadits yang
benar-benar dari Rasulullah dan hadits yang palsu (maudhu’). Dengan mengetahui
ilmu al-jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadits
shahih, hasan, ataupun hadits dhaif, terutama dari segi kualitas rawi, bukan
dari matannya.
Ilmu al-jarh wa at-ta`dil sangat berguna untuk menentukan
kualitas perawi dan nilai hadisnya. Membahas sanad terlebih dahulu harus
mempelajari kaidah-kaidah ilmu al-jarh wa at-ta`dil yang telah banyak
dipakai para ahli, mengetahui syarat-syarat perawi yang dapat diterima, cara
menetapkan keadilan dan kedhabitan perawi dan hal-hal lain yang berhubungan
dengan bahasan ini. Seseorang tidak akan dapat memperoleh biografi, jika mereka
tidak terlebih dahulu mengetahui kaidah-kadah jarh dan ta`dil,
maksud dan derajat (tingkatan) istilah yang dipergunakan dalam ilmu ini, dari
tingkatan ta`dil yang tertinggi sampai pada tingkatan jarh yang
paling rendah.
Jelasnya ilmu al-jarh wa
at-ta`dil ini dipergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang
perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi
“dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya
harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama
syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Adapun informasi jarh dan
ta`dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan, yaitu:
1. Popularitas para perawi di kalangan
para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang
mempunyai ‘aib. Bagi yang sudah terkenal dikalangan ahli ilmu tentang
keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan lagi keadilannya,
begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka
tidak perlu lagi dipersoalkan.
2. Berdasarkan pujian atau pen-tarjih-an
dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta`dilkan seorang rawi
yang lain yang belum dikenal keadiannya, maka telah dianggap cukup dan rawi
tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa di terima. Begitu
juga dengan rawi yang di tarjih. Bila seorang rawi yang mentarjihnya
maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
Adapun keaiban seorang rawi pada
umumnya yaitu:
1.
Bid’ah
(melakukan tindakan tercela, di luar ketentuan syari’at),
2.
Mukhalafah
(melaini dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah),
3.
Ghalath
(banyak kekeliruan dalam periwayatan).
4.
Jahalatu’l-Hal
(tidak di kenal identitasnya) .
5.
Da’wa’l-inqhitha’
(di duga keras sanadnya tidak bersambung).
D. Tingkatan
–tingkatan Al- Jarh wa ta'dil
Para perawi
yang meriwayatkan hadits bukanlah semuanya dalam satu derajat dari segi
keadilannya, kedlabithannya, dan hafalan mereka. Di antara mereka ada yang
hafalannya sempurna, ada yang kurang dalam hafalan dan ketepatan, dan ada pula
yang sering lupa dan salah padahal mereka orang yang 'adil dan amanah; serta
ada juga yang berdusta dalam hadits. Maka Allah menyingkap perbuatannya ini
melalui tangan para ulama' yang sempurna pengetahuan mereka. Oleh karena itu,
para ulama' menetapkan tingkatan Jarh dan Ta'dil.
1. Tingkatan-tingkatan
Al-Jarh
a. Tingkatan Pertama
Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling
rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya),
atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla'fun (padanya ada
kelemahan).
b. Tingkatan kedua
Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan
tidak boleh dijadikan sebagai hujjah; seperti : "Fulan tidak boleh
dijadikan hujjah", atau "dla'if, atau "ia mempunyai
hadits-hadits yang munkar", atau majhul (tidak diketahui
identitas/kondisinya).
c. Tingkatan ketiga
Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis
haditsnya, seperti : "Fulan dla'if jiddan (dla'if sekali)", atau
"tidak ditulis haditsnya", atau "tidak halal periwayatan
darinya", atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan
untuk Ibnu ma'in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa
hadits perawi itu sedikit).
d. Tingkatan ke empat
Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits,
seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau "dituduh
memalsukan hadits", atau "mencuri hadits", atau matruk (yang
ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
e. Tingkatan ke lima
Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya;
seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla' (pemalsu hadits),
atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla' (dia memalsikan hadits).
f. Tingkatan ke Enam
Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini
seburuk-buruk tingkatan; seperti : "Fulan orang yang paling
pembohong", atau "ia adalah puncak dalam kedustaan", atau
"dia rukun kedustaan".
2. Tingkatan-tingkatan
at-ta'dil adalah sebagai berikut:
a. Tingkatan Pertama
Yang menggunakan bentuk superlatif dalam penta'dil-an,
atau dengan menggunakan wazan af'ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan
seperti : "Fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan"
atau "Fulan yang paling tepat periwayatan dan ucapannya" atau Fulan
orang yang paling kuat hafalan dan ingatannya".
b. Tingkatan Kedua
Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-tsiqah-annya,
ke-'adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafadh maupun dengan
makna; seperti : tsiqatun-tsiqah, atau tsiqatun-tsabt, atau tsiqah dan
terpercaya (ma'mun), atau tsiqah dan hafidh.
c. Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya
penguatan atas hal itu, seperti : tsiqah, tsabt, atau hafidh.
d. Tingkatan
Keempat
Yang menunjukkan adanya ke-'adil-an dan kepercayaan tanpa
adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : Shaduq, Ma'mun
(dipercaya), mahalluhu ash-shidq (ia tempatnya kejujuran), atau laa ba'sa bihi
(tidak mengapa dengannya). Khusus untuk Ibnu Ma'in kalimat laa ba'sa bihi
adalah tsiqah (Ibnu Ma'in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid,
sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan
ketsqahan perawi tersebut).
e. Tingkatan Kelima
Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan;
seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya 'anhul-hadiits
(diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
f. Tingkatan
Keenam
Isyarat yang
mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau
yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya).
E. Syarat-syarat yang Melakukan al-Jarh
Wa at-Ta`dil
Kita tidak boleh menerima begitu
saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya melainkan harus jelas dulu
sebab-musabab penilaian tersebut. Terkadang orang yang menganggap orang lain
cacat malah orang tersebut yang cacat. Beranjak dari sanalah dalam
kajian al-jarh wa at-ta`dil selaku ilmu penilaian perawi hadis, terdapat
dua kategori syarat, pertama syarat bagi pelaku yang melakukan al-jarh wa
at-ta`dil dan kedua bagi al-jarh wa at-ta`dil itu sendiri. Adapaun
mengenai syarat bagi ulama yang melakukan al-jarh wa at-ta`dil adalah :
1). Berilmu,bertakwa, wara’ dan
jujur,
2). Ulama tersebut mengetahui
sebab-sebab al-jarh wa at-ta`dil,
3).Mengetahui ungkapan bahasa arab dan
penggunaan lafal dengan benar.
4). Penialaian al-jarh wa
at-ta`dil dilakukan oleh orang adil dan menjauhi fanatik golongan.
Sementara syarat diterimanya al-jarh
wa at-ta`dil adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan
sebab-sebab melakukan al-jarh dan tidak perlu menjelaskannya bagi yang
melakukan ta`dil
2.
Tidak
melakukan al-jarh terhadap perawi yang sama sekali tidak ada
ulama yang mengta`dilnya.
3.
Al-Jarh terlepas dari berbagai hal yang menghalangi
penerimaannya. Salah satu hal yang menghalangi diterimanya al-jarh
adalah keadaan si penilai termasuk dalam orang yang majruh (dinilai
memiliki sifat tercela).
F.
Pertentangan
jarh dan ta’dil
Diantara
para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorag perawi,.
Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya. Apabila
dipilih permasalahan di atas maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama,
pertentangan ulama itu diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak
diketahui sebabnya.
Adapun
untuk pertentangan ulama itu diketahui sebabnya, sebab-sebab terjadinya adalah:
Terkadang
sebagian ulama mengenal seorang perawi, ketika perawi masih fasik, sehingga
mereka mentajrih perawi tersebut. Sebagian ulama lainnya mengetahui perawi itu
setelah perawi tersebut bertaubat,sehingga mereka menta’dilkannya.
Menurut
Ajaj al-Khatib sebenarya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan artinya jelas
yang dimenangkan adalah ulama yang menta’dil. Terkadang pula ada ulama yang mengetahui
perawi sebagai orang yang daya hafalnya lemah, sehingga mereka mentajrih perawi
itu.Sementara ulama yang lainnya mengetahui perawi itu sebagai orang yang kuat
hafalannya, sehingga mereka menta’dilkannya.
1. Al-jarh harus didahulukan secara
mutlak, walaupun jumlah mu’adilnya lebih banyak daripada jarh-nya. Sebab jarih
tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’adil, dan kalau
jarih dapat membenarkan mu’adil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya
saja, sedangkan jarih memberitakan urusan batiniah yang tidak diketahui oleh si
mu’adil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama’.
2. Ta’dil didahulukan daripada jarh,
bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil bisa
mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut Ajjaj al Khathib,
pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang men-ta’dil, meskipun lebih banyak
jumlahnya tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang mentajrih.
3. Bila jarh dan ta’dil bertentangan,
salah satunya tidak bisa didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang
mengukuhkan salah satunya, yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui
mana yang lebih kuat di antara keduanya.
4. Tetap dalam ta’arudh bila tidak
ditemukan yang men-tajrih-kan.
Mellihat perbedaan tersebut, dapat
diketahui bahwa konsep mendahulukan jarh daripada ta’dil bukan merupakan konsep
yang mutlak, tetapi merupakan konsep dari mayoritas ulama’.
G. Klasifikasi Kritikus Hadits
Dalam memberikan penilaian terhadap
periwayat, ulama kritikus hadis terbagi dalam tiga tingkatan klasifikasi,
kelompok yang sangat ketat (mutasyaddid), kelompok yang bersikap longgar
(mutasahil) dan kelompok yang moderat (mu`tadil). Penilaian
positif yang diberikan olehg kelompok mutasyaddid diperpegangi secara
maksimal dan penilaian negatifnya tidak diperhatikannya jika bertentangan
dengan penilaian kritikus lain.
Ulama yang termasuk dalam tiga
klasifikasi kelompok tersebut adalah :
1.
Kelompok
mutasyaddid ialah al-Jaujazani, Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hatim,
an-Nasa’I, Syu`bah, Ibn al-Qattan, Ibn Ma`in, Ibn al-Madini dan Yahya
al-Qaththan.
2.
Kelompok
mutasahil ialah Tarmizi, al-Hakim, Ibn Hibban, al-Bazzar, asy-Syafi`I,
ath-Thabrani, Abu Bakar al-Haitsami, al-Munziri, Ibn Khuzaimah, Ibn as-Sakkan,
dan al-Baghawi.
3.
Kelompok
mu`tadil ialah al-Bukhari, ad-Daruqutni, Ahmad, Abu Zar`ah, Ibn `Adi,
az-Zahabi dan Ibn Hajar al-`Asqalani.
Penilaian ta`dil dari
kelompok yang bersikap ketat dipandang kuat, sedang enilaian negative mereka
tidak diterima jika jika bertentangan dengan penilaian kelompok lainnya.
Penilaian ta`dil oleh kelompok mutasahil perlu
diperbandingkan dengan penilaian kelompok lainnya.
Daftar pustaka
Smeer, Zeid.2008. Ulumul Hadis Pengantar Studi
Hadis Praktis. Malang : UIN-Malang
Press.
Solahudin, Agus. 2009. Ulumul Hadis. Bandung:
CV Pustaka Setia.
Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits
pokok-pokok ilmu hadis.Jakarta: Gaya Media
Pratama
Posting Komentar