Selasa, 15 Mei 2012

ilmu al-jarh waata'dil


ILMU Al-JARH WA AT-TA`DIL

A.      Pengertian Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil

Kalimat al jarh wa at-ta’dil merupakan satu dari kesatuan pengertian, yang terdiri dari dua kata, yaitu al-jarh dan at-ta’dil.
Al-Jarh secara bahasa merupakan bentuk  mashdar dari kata jaraha-yajrah yang berarti luka atau seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu. Keadaan luka di sini dalam bentuk fisik maupun non fisik, seperti luka badan terkena benda tajam sehingga darah mengalir (fisik) atau seperti luka hati karena mendengar kata-kata yang kasar dari seseorang (non fisik).
Secara Terminologi, al-jarh berarti munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya. Al-Jazari mengemukakan defenisi lain tentang definisi al-jarh yaitu Suatu sifat yang apabila terdapat (melekat) pada periwayat hadis atau saksi, maka perkataannya tidak dapat diterima dan batal beramal dengannya. Nur ad-Din ‘Itar mendefinisikan al-Jarh adalah Kecacatan yang terdapat pada perawi hadis yang meruntuhkan atau mencedrai keadilan perawi atau dhabitnya. Dari tiga defenisi yang dikemukakan di atas, dapat memberikan gambaran tentang pengertian al-jarh, sekalipun redaksi di antara ketiganya berbeda, namun menurut hemat penulis  ketiganya ternyata memberikan pengertian yang sama, yaitu terdapatnya sifat-sifat yang jelek (tercela) pada diri periwayat yang menyebabkan hadisnya tidak dapat diterima.
Adapun kata at-ta`dil berasal dari kata al-‘adalah dari bentuk masdar ‘addala yang artinya mengemukakan sifat-sifat baik (adil) yang dimiliki seseorang. Kata at-ta`dil secara etimologi berarti tazkiyyah yaitu membersihkan atau memberi rekomendasi.
Kemudian, pengerttian al-adl secara etimologi berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus. Orang adil berarti orang yang diterima kesaksiannya.
Adapun secara terminologi, Al-adl berarti orang yang tidak memiliki sifat yang mencacatkan keagamaan dan keperwiraannya.
dijelaskan oleh ‘Ajjaj al-Khatib adalah Seseorang yang tidak terlihat pada dirinya sesuatu yang merusak urusan agama dan muruahnya.
Menurut Hasbi as-Siddiqi definisi ta`dil adalah Mengakui keadilan seseorang, kedhabitan dan kepercayaannya.
Pengertian al-‘adl sebagai tazkiyyah yang didefinisikan oleh ‘Ajjaj al-Khatib juga sama dengan pengertiannya Nur ad-Din ‘Itar. Maka al-jarh wa at-ta`dil adalah pengungkapan keadaan periwayat tentang sifat-sifatnya yang tercela dan terpuji sehingga dapat diambil keputusan apakah riwayat yang disampaikan itu dapat diterima atau ditolak. Pengetahuan tentang pembahasan ini disebut dengan istilah ‘ilmu al-jarh wa at-ta`dil.
Dengan demekian, Ilmu Al-jarh wa at-ta'dil berarti Ilmu yang membahas hal ihwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli, ilmu al-jarh wa at-ta'dil merupakan suatu materi pembahasan dari cabang ilmu hadis yang membahas cacat atau adilnya seorang yang meriwayatkan hadis yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi hadisnya.

B.       Perkembangan Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Jika kita lihat penjelasan tentang “urgensi” sanad dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa al-jarh wa al-ta’dil sudah ada sejak awal kemunculan Islam. Ilmu al-jarh wa al-ta’dil muncul bersamaan dengan munculnya periwayatan di dalam Islam. Karena mengetahui riwayat-riwayat harus lewat perawinya. Pengetahuan itu dapat memungkinkan seorang ulama untuk menghukumi, apakah mereka itu jujur atau berdusta. Sehingga, mereka mampu untuk membedakan riwayat yang dapat diterima (maqbul) dari yang tertolak (mardud). Oleh karena itu, mereka mempertanyakan tentang perawi, melihat dengan cermat seluruh sisi hidup mereka dan membahasnya secara kritis sampai mereka tahu siapa yang paling baik hafalannya dan yang palling mujalasah (pergaulan dalam menunut hadits)nya dari yang paling jelek.
Perlu dijelaskan bahwa jarh wa ta’dil bukanlah termasuk ghibah yang dilarang, bahkan para ulama mengategorikannya sebagai nasehat dalam agama. Lebih dari itu dasar al-jarh wa al-ta’dil sendiri sudah digariskan oleh Allah dalam al-Qur’an maupun sunnah Nabi, diantaranya dalam surat al-Hujurat ayat 49 dijelaskan bahwa Allah memerintahkan agar kita tidak mengambil riwayat-riwayat yang datang dari orang fasiq dan tidak tsiqot. Allah juga mencerca orang-orang munafiq dan kafir dalam berbagai ayat, sebagaimana juga Allah “bersikap adil” (melakukan ta’dil) terhadap para shahabat dan memuji mereka di dalam kitab-Nya, seperti dalam QS. Ali Imran ayat 110.
Hadits menjelaskan bolehnya melakukan jarh wa ta’dil yaitu seperti sabda Rasulullah SAW kepada orang laki-laki; “(dan) itu seburuk-buruk  saudara ditengah-tengah keluarganya” (HR. Bukhori) .
Oleh karena itu, para ulama membolehkan jarh wa ta’dil untuk menjaga syariat/agama ini, bukan untuk mencela menusia. Dan sebagaimana dibolehkan jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan, bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
Al-jarh dan at-ta’dil dalam ilmu hadits menjadi berkembang di kalangan shahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya hingga saat ini karena takut pada apa yang diperingatkan Rasulullah SAW: “aka nada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (Muqaddimah Shahih Muslim)
Dari sini, kemudian berkembanglah konsep al-jarh wa al-ta’dil, khususnya dalam periwayatan hadits Nabi SAW. Lalu, para shahabat, seperti Abu Bakar, Umar, Zaid ibn Tsabit, dan yang lainnya bersikap hati-hati dalam menerima riwayat dari para perawi, seperti yang pernah disinggung pada bagian sebelumnya.
Berikut ini disajikan gambaran singkat sejarah Al-Jarh wa at ta'dil, ditekankan pada format aktivitis kritik, objek kritik, dan kecenderungan pertimbangan hasilnya.
1.         Sejarah Al-jarh wa at-ta'dil dimasa nabi
Motif kritik pemberitaan hadist bercorak konfirmasi. Klarifikasi dan upaya memperoleh testimoni yang target akhirnya menhuji validitas keterpercayaan berita. Kritik bermotif konfirmasi, yakni upaya menjaga kebenaran dan keabsahan berita, antara lain terbaca pada kronologis kejadian yang diriwayatkan oleh abu Buraidhah tentang seorang pria yang tertolak pinangannya untuk mempersunting wanita Banu Laits.
Kritik bermotif klarifikasi, yakni penyelarasan dan mencari penjelasan lebih kongkrit, kemudian motif kritik lain menyerupai upaya testmoni yakni mengusahakan kesaksian dan pembuktian atas sesuatu yang tersinyalir diperbuat oleh nabi SAW. Dan motif kritik pemberitaan (matan hadist) untuk tujuan esensi faktanya dilaksanakan dengan tekhnik investigasi (penyelidikan) dilokasi kejadian, bertemu langsung dengan subjek narasumber berita serta melibatkan peran aktif pribadi nabi atau rasul SAW.

2.         Sejarah al-jarh wa at-ta'dil pada periode sahabat.
Proses transfer (Pengoperan) informasi hadist dikalangan sesama sahabat nabi cukup berbekal kewaspadaan terhadap kadar akurasi pemberitaan. Kesalahan tidak disengaja, salah mempersepsi fakta, dan kekeliruan bentuk lain karena gangguan indra pengamatan adalah hal yang manusiawi. Faktor luar yang diduga memperbesar kelemahan tersebut adalah : Kelangkaan naskah penghimpun notasi hadist, kurang tersosialisasinya aktifitas pencatatan hadist.
Skala kesalahan dalam proses pemberitaan hadist pada periode sahabat cepat terlokalisir dan tereleminir, karena adanya tradisi saling menegur dan mengingatkan.
Tradisi kritik esensi matan hadist dilingkungan sahabat, selain menerapkan kaidah muqaronah  antar riwayat berlaku juga kaidah mu'aradah. Metode muqaronah merupakan perbandingan antar riwayat dari sesama sahabat. Sedangkan metode mu'arodah merupakan pencocokan konsep yang menjadi muatan pokok setiap matan hadist, agar tetap terpelihara keselarasan antar konsep dengan hadist lain dan dengan dalil syari'at yang lain.
Jadi, Dapat disimpulkan bahwa metode kritik hadist pada periode sahabat ditekankan pada objek esensi matan hadist, dengan kaidah muqaronah antar riwayat dan mu;arodah. Pasca kritik tidak muncul reaksi negatif, hanya sekedar tawaquf (sadar) menerima kenyataan atau menerima koreksi pemberitaan. Dengan demikian mekanisme kritik lebih didasarkan pada tujuan meluruskan pemberitaan yang mempertaruhkan nabi atu rasul dan mengkondisikan wawasan keislaman yang ta'at asas.

3.     Sejrah Al-Jarh wa'at ta'dil pada periode muhaddisin
Fakta pemalsuan hadist-hadist palsu membangkitkan kesadaran muhaddisin  untuk melembagakan sanad sebagai alat kontrol periwayatan hadist sekaligus mencermati kecenderungan sikap keagamaan dan politik orang perorang yang menjadi mata rantai riwayat itu. Upaya mewaspadai hadist tersebut telah berlangsung pada periode kehidupan sahabat kecil, yakni mereka yang masih berada di tengah-tengah umat hingga sekitar tahun 70-80 Hijriah.
Dalam rangka mengimbangi pelembagaan sanad, maka lahirlah kegiatan Jarh ta'dil (mencermati kecacatan pribadi perawi dan keterpujiannya). Biodata pribadi periwayat hadist yang ditelusuri meliputi: Data kelahiran dan wafatnya, tempat tinggal, mobilitas dalam studi hadist, nama guru dan murid yang diasuh, penilaian kritikus tentang integritas keagamaan atau indikasi tersangkut paham bid'ah, kadar ketahanan hapalan dan bukti kepemilikan notasi hadist dan penetapan peringkat profesi kehadisannya. Kegiatan Jarh ta'dil menurut pengamatan Al-Dzahabi (w.784 H) telah melibatkan 715 kritikus.

C.      Manfaat Ilmu al-Jarh Wa at-Ta`dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seoranng rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seoranng rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang adil, niscaya periwatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits terpenuhi.
Jika kita tidak mengetahui benar atau salahnya sebuah riwayat, kita akan mencampuradukkan antara hadits yang benar-benar dari Rasulullah dan hadits yang palsu (maudhu’). Dengan mengetahui ilmu al-jarh wa at-ta’dil, kita juga akan bisa menyeleksi mana hadits shahih, hasan, ataupun hadits dhaif, terutama dari segi kualitas rawi, bukan dari matannya.
Ilmu al-jarh wa at-ta`dil sangat berguna untuk menentukan kualitas perawi dan nilai hadisnya. Membahas sanad terlebih dahulu harus mempelajari kaidah-kaidah ilmu al-jarh wa at-ta`dil yang telah banyak dipakai para ahli, mengetahui syarat-syarat perawi yang dapat diterima, cara menetapkan keadilan dan kedhabitan perawi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan bahasan ini. Seseorang tidak akan dapat memperoleh biografi, jika mereka tidak terlebih dahulu mengetahui kaidah-kadah jarh dan ta`dil, maksud dan derajat (tingkatan) istilah yang dipergunakan dalam ilmu ini, dari tingkatan ta`dil yang tertinggi sampai pada tingkatan jarh yang paling rendah.
Jelasnya ilmu al-jarh wa at-ta`dil ini dipergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi “dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Adapun informasi jarh  dan ta`dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan, yaitu:
1.    Popularitas para perawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang mempunyai ‘aib. Bagi yang sudah terkenal dikalangan ahli ilmu tentang keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan lagi keadilannya, begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
2.    Berdasarkan pujian atau pen-tarjih-an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta`dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadiannya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa di terima. Begitu juga dengan rawi yang di tarjih. Bila seorang rawi yang mentarjihnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
Adapun keaiban seorang rawi pada umumnya yaitu:
1.    Bid’ah (melakukan tindakan tercela, di luar ketentuan syari’at),
2.    Mukhalafah (melaini dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah),
3.    Ghalath (banyak kekeliruan dalam periwayatan).
4.    Jahalatu’l-Hal (tidak di kenal identitasnya) .
5.    Da’wa’l-inqhitha’ (di duga keras sanadnya tidak bersambung).
D.      Tingkatan –tingkatan Al- Jarh wa ta'dil
Para perawi yang meriwayatkan hadits bukanlah semuanya dalam satu derajat dari segi keadilannya, kedlabithannya, dan hafalan mereka. Di antara mereka ada yang hafalannya sempurna, ada yang kurang dalam hafalan dan ketepatan, dan ada pula yang sering lupa dan salah padahal mereka orang yang 'adil dan amanah; serta ada juga yang berdusta dalam hadits. Maka Allah menyingkap perbuatannya ini melalui tangan para ulama' yang sempurna pengetahuan mereka. Oleh karena itu, para ulama' menetapkan tingkatan Jarh dan Ta'dil.
1. Tingkatan-tingkatan  Al-Jarh
a.    Tingkatan Pertama
Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla'fun (padanya ada kelemahan).
b.    Tingkatan kedua
Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah; seperti : "Fulan tidak boleh dijadikan hujjah", atau "dla'if, atau "ia mempunyai hadits-hadits yang munkar", atau majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya).
c.    Tingkatan ketiga
Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : "Fulan dla'if jiddan (dla'if sekali)", atau "tidak ditulis haditsnya", atau "tidak halal periwayatan darinya", atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma'in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
d.   Tingkatan ke empat
Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau "dituduh memalsukan hadits", atau "mencuri hadits", atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
e.    Tingkatan ke lima
Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla' (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla' (dia memalsikan hadits).
f.     Tingkatan ke Enam
Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan; seperti : "Fulan orang yang paling pembohong", atau "ia adalah puncak dalam kedustaan", atau "dia rukun kedustaan".

2. Tingkatan-tingkatan at-ta'dil adalah sebagai berikut:
a.    Tingkatan Pertama
Yang menggunakan bentuk superlatif dalam penta'dil-an, atau dengan menggunakan wazan af'ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : "Fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan" atau "Fulan yang paling tepat periwayatan dan ucapannya" atau Fulan orang yang paling kuat hafalan dan ingatannya".
b.    Tingkatan Kedua
Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-tsiqah-annya, ke-'adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafadh maupun dengan makna; seperti : tsiqatun-tsiqah, atau tsiqatun-tsabt, atau tsiqah dan terpercaya (ma'mun), atau tsiqah dan hafidh.
c.    Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti : tsiqah, tsabt, atau hafidh.
d.    Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan adanya ke-'adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : Shaduq, Ma'mun (dipercaya), mahalluhu ash-shidq (ia tempatnya kejujuran), atau laa ba'sa bihi (tidak mengapa dengannya). Khusus untuk Ibnu Ma'in kalimat laa ba'sa bihi adalah tsiqah (Ibnu Ma'in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan ketsqahan perawi tersebut).
e.    Tingkatan Kelima
Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan; seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya 'anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
f.    Tingkatan Keenam
Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya).
E.       Syarat-syarat yang Melakukan al-Jarh Wa at-Ta`dil
Kita tidak boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya melainkan harus jelas dulu sebab-musabab penilaian tersebut. Terkadang orang yang menganggap orang lain cacat malah orang tersebut yang cacat. Beranjak dari sanalah dalam kajian al-jarh wa at-ta`dil selaku ilmu penilaian perawi hadis, terdapat dua kategori syarat, pertama syarat bagi pelaku yang melakukan al-jarh wa at-ta`dil dan kedua bagi al-jarh wa at-ta`dil itu sendiri. Adapaun mengenai syarat bagi ulama yang melakukan al-jarh wa at-ta`dil adalah :
1). Berilmu,bertakwa, wara’ dan jujur,
2). Ulama tersebut mengetahui sebab-sebab al-jarh wa at-ta`dil,
3).Mengetahui ungkapan bahasa arab dan penggunaan lafal dengan benar.
4). Penialaian al-jarh wa at-ta`dil dilakukan oleh orang adil dan menjauhi fanatik golongan.
Sementara syarat diterimanya al-jarh wa at-ta`dil adalah sebagai berikut:
1.    Menjelaskan sebab-sebab melakukan al-jarh dan tidak perlu menjelaskannya bagi yang melakukan ta`dil
2.    Tidak melakukan al-jarh terhadap perawi yang sama sekali tidak ada ulama yang mengta`dilnya.
3.    Al-Jarh terlepas dari berbagai hal yang menghalangi penerimaannya. Salah satu hal yang menghalangi diterimanya al-jarh adalah keadaan si penilai termasuk dalam orang yang majruh (dinilai memiliki sifat tercela).
F.        Pertentangan jarh dan ta’dil

Diantara para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorag perawi,. Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya. Apabila dipilih permasalahan di atas maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pertentangan ulama itu diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak diketahui sebabnya.

Adapun untuk pertentangan ulama itu diketahui sebabnya, sebab-sebab terjadinya adalah:

Terkadang sebagian ulama mengenal seorang perawi, ketika perawi masih fasik, sehingga mereka mentajrih perawi tersebut. Sebagian ulama lainnya mengetahui perawi itu setelah perawi tersebut bertaubat,sehingga mereka menta’dilkannya.

Menurut Ajaj al-Khatib sebenarya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan artinya jelas yang dimenangkan adalah ulama yang menta’dil. Terkadang pula ada ulama yang mengetahui perawi sebagai orang yang daya hafalnya lemah, sehingga mereka mentajrih perawi itu.Sementara ulama yang lainnya mengetahui perawi itu sebagai orang yang kuat hafalannya, sehingga mereka menta’dilkannya.
1.    Al-jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’adilnya lebih banyak daripada jarh-nya. Sebab jarih tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’adil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu’adil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedangkan jarih memberitakan urusan batiniah yang tidak diketahui oleh si mu’adil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama’.
2.    Ta’dil didahulukan daripada jarh, bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil bisa mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut Ajjaj al Khathib, pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang men-ta’dil, meskipun lebih banyak jumlahnya tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang mentajrih.
3.    Bila jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya, yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat di antara keduanya.
4.    Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tajrih-kan.
Mellihat perbedaan tersebut, dapat diketahui bahwa konsep mendahulukan jarh daripada ta’dil bukan merupakan konsep yang mutlak, tetapi merupakan konsep dari mayoritas ulama’.
G.      Klasifikasi Kritikus Hadits
Dalam memberikan penilaian terhadap periwayat, ulama kritikus hadis terbagi dalam tiga tingkatan klasifikasi, kelompok yang sangat ketat (mutasyaddid), kelompok yang bersikap longgar (mutasahil) dan kelompok yang moderat (mu`tadil). Penilaian positif yang diberikan olehg kelompok mutasyaddid diperpegangi secara maksimal dan penilaian negatifnya tidak diperhatikannya jika bertentangan dengan penilaian kritikus lain.
Ulama yang termasuk dalam tiga klasifikasi kelompok tersebut adalah :
1.    Kelompok mutasyaddid ialah al-Jaujazani, Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hatim, an-Nasa’I, Syu`bah, Ibn al-Qattan, Ibn Ma`in, Ibn al-Madini dan Yahya al-Qaththan.
2.    Kelompok mutasahil ialah Tarmizi, al-Hakim, Ibn Hibban, al-Bazzar, asy-Syafi`I, ath-Thabrani, Abu Bakar al-Haitsami, al-Munziri, Ibn Khuzaimah, Ibn as-Sakkan, dan al-Baghawi.
3.    Kelompok mu`tadil ialah al-Bukhari, ad-Daruqutni, Ahmad, Abu Zar`ah, Ibn `Adi, az-Zahabi dan Ibn Hajar al-`Asqalani.
Penilaian ta`dil dari kelompok yang bersikap ketat dipandang kuat, sedang enilaian negative mereka tidak diterima jika jika bertentangan dengan penilaian kelompok lainnya. Penilaian ta`dil oleh kelompok mutasahil perlu diperbandingkan dengan penilaian kelompok lainnya.

Daftar pustaka

Smeer, Zeid.2008. Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis. Malang : UIN-Malang
Press.
Solahudin, Agus. 2009. Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Muhammad ‘Ajaj Al-Khathib, Ushul al-Hadits pokok-pokok ilmu hadis.Jakarta: Gaya Media
Pratama



Posting Komentar